AMBON — Dukungan terhadap pembangunan di Kabupaten Buru datang dari para pemangku adat, tetapi dengan satu catatan tegas: penghormatan terhadap hak masyarakat adat harus berjalan beriringan dengan program pemerintah. Pesan ini disampaikan langsung dalam pertemuan tertutup dengan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di Kantor Gubernur, Kamis (27/8/2026).
Raja Petuanan Kayeli, Fandy Azhari Wael, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut menjadi ruang dialog untuk menyampaikan dinamika pembangunan yang menyentuh wilayah Petuanan Kayeli, Lilialy, Waelata, dan Tagalisa. Ia memastikan masyarakat adat tidak berada dalam posisi menolak pembangunan.
“Untuk setiap pembangunan yang ada di Kabupaten Buru, kita tetap mendukung apa pun yang menjadi program pemerintah. Kita mendukung dan kita selalu welcome, tidak menolak. Tetapi, yang diutamakan adalah penghargaan terhadap hak-hak adat atau hak-hak masyarakat yang ada di sana,” ujar Fandy.
Sinergi Pemerintah Adat dan Pemerintah Daerah Jadi Kunci
Fandy menjelaskan, pembangunan di daerah tidak hanya berhenti pada infrastruktur fisik. Ia menyentuh ruang kehidupan masyarakat dan pranata adat yang telah mengakar selama ini. Karena itu, salah satu aspirasi yang dinilai krusial adalah penguatan ruang bagi pemerintahan adat untuk bersinergi dengan pemerintah daerah.
“Permintaan kami tadi itu agar dinamika pranata di Buru itu lebih fokus kepada pranata adat yang kemudian mempunyai porsi antara pemerintah dan masyarakat adat, sehingga sinergitas antara pemerintah adat dan pemerintah daerah itu bisa berjalan bersama-sama,” jelasnya.
Dalam pertemuan itu, isu Gunung Botak hanya disinggung secara terbatas. Fandy menegaskan fokus utama kedatangan mereka adalah kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah secara menyeluruh.
Tambang Rakyat Ditargetkan Jadi Role Model di Maluku
Di sisi lain, Ketua Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB), Ruslan Arif Soamole, menyampaikan respons positif atas arahan Gubernur terkait aktivitas masyarakat di kawasan pertambangan. Pemerintah menekankan agar seluruh aktivitas koperasi dan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak merusak lingkungan.
“Merespons baik. Jadi, arahan Pak Gubernur kepada kami bahwa marilah bekerja sesuai dengan undang-undang dan jangan melakukan kerusakan lingkungan. Itu yang paling utama,” ungkap Ruslan.
Pemerintah Provinsi Maluku telah menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada 10 koperasi. Legalitas ini diharapkan membuka ruang kerja resmi bagi masyarakat dengan tetap mengedepankan kearifan lokal. Ruslan berharap konsep tambang rakyat yang dikelola koperasi ini dapat menjadi percontohan bagi daerah lain di Maluku.
“Jadi harapan kami, Tambang Rakyat ini sebagai role model khususnya di Maluku untuk masyarakat melakukan aktivitas penambangan secara kearifan lokal,” katanya.
Kendala Teknis di Gunung Botak dan Harapan Percepatan Aktivitas Legal
Meski dukungan mengalir, Ruslan mengungkapkan masih ada kendala teknis di lapangan terkait keberadaan Tim Pengamanan PKH di wilayah Gunung Botak. Persoalan ini turut disampaikan kepada Gubernur Maluku dalam pertemuan tersebut.
Pihak koperasi berharap, setelah proses penertiban atau penindakan di kawasan itu rampung, koperasi pemegang IPR dapat segera menjalankan aktivitas penambangan secara legal. “Kiranya kalaupun sudah selesai dalam hal ini penertiban atau penindakan di sana, maka sudah saatnya koperasi harus sesegera mungkin untuk dapat melakukan aktivitas penambangan secara legal, yang mana izin IPR yang dikeluarkan kepada 10 koperasi,” tandasnya.
Pertemuan ini menegaskan satu pesan utama dari masyarakat adat Buru: pembangunan tetap didukung, tetapi hak masyarakat adat, kearifan lokal, dan keberadaan pranata adat harus berjalan beriringan dengan setiap kebijakan pembangunan pemerintah.