Pencarian

Pemprov Maluku Usul Perluasan WPR Gunung Botak di Buru, Target Legalisasi Tambang Rakyat 24.900 Hektare

Sabtu, 06 Juni 2026 • 21:15:01 WIB
Pemprov Maluku Usul Perluasan WPR Gunung Botak di Buru, Target Legalisasi Tambang Rakyat 24.900 Hektare
Gubernur Maluku mengusulkan perluasan WPR Gunung Botak menjadi 24.900 hektare untuk legalisasi tambang rakyat.

AMBON — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin di luar ketetapan pusat. Oleh karena itu, usulan perluasan WPR menjadi satu-satunya jalan agar aktivitas pertambangan rakyat di Gunung Botak memiliki kepastian hukum.

"Saat ini pemerintah pusat baru menetapkan WPR seluas 100 hektare, sementara potensi cadangan WIUP di kawasan tersebut mencapai sekitar 24.900 hektare," ujar Hendrik dalam pernyataan resminya, pekan lalu.

Progres Legalisasi: 9 Koperasi Selesai Tanda Batas Wilayah

Di sisi lain, Pemprov Maluku mempercepat proses perizinan dengan mendampingi 10 koperasi yang telah mengantongi izin awal. Dari jumlah tersebut, sembilan koperasi telah menyelesaikan administrasi tanda batas wilayah, sementara satu koperasi lainnya masih dalam tahap penyelesaian.

Progres ini menjadi bagian dari upaya menertibkan aktivitas tambang yang selama ini berlangsung tanpa izin resmi di kawasan Gunung Botak. Kawasan tersebut dikenal memiliki cadangan emas yang melimpah, namun kerap memicu konflik lahan dan kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal.

Enam Koperasi Siap Verifikasi Operasional

Dari total 10 koperasi yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), enam di antaranya dinyatakan telah memenuhi persyaratan dan siap memasuki tahap verifikasi operasional. Sementara itu, tiga koperasi lainnya masih dalam proses evaluasi.

"Kami terus mendorong percepatan agar masyarakat bisa segera beraktivitas secara legal dan terjamin keamanannya," tambah Gubernur Hendrik.

Usulan perluasan WPR ini diharapkan mampu menyerap ribuan tenaga kerja lokal dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan. Namun, pengamat lingkungan mengingatkan agar proses legalisasi tetap mengedepankan prinsip pertambangan berkelanjutan dan pemulihan lahan pascatambang.

Bagikan
Sumber: porostimur.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks