Pencarian

Penundaan Rekening Bank Mandiri Milik Botok, Misbakhun: Negara Hadir Jaga Sistem Keuangan

Kamis, 27 Agustus 2026 • 15:47:32 WIB
Penundaan Rekening Bank Mandiri Milik Botok, Misbakhun: Negara Hadir Jaga Sistem Keuangan
Misbakhun menegaskan negara hadir menjaga sistem keuangan usai penundaan rekening Bank Mandiri milik Botok.

MALUKU — Pernyataan itu disampaikan Misbakhun di sela acara OJK Digination Day 2026 di Jakarta, Kamis (27/8). Menurutnya, institusi perbankan tidak boleh dimanfaatkan untuk tujuan yang bisa menggerogoti kepercayaan negara dan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

"Juga memberikan kepercayaan publik juga bahwa negara bekerja. Jangan sampai institusi perbankan kemudian dipakai untuk tujuan-tujuan yang kemudian menggerogoti kepercayaan negara," ujar Misbakhun.

Ia menambahkan, penundaan transaksi dapat dibenarkan apabila aparat penegak hukum memiliki alasan dan dasar yang kuat. "Ya itu kan wilayah untuk kepentingan keamanan ya, dan pihak polisi kan sudah menyampaikan, pihak kepolisian sudah menyampaikan, sehingga alasan-alasan itu kan ada dasarnya. Jadi untuk kepentingan-kepentingan yang seperti itu menurut saya bisa dilakukan," kata dia.

Kronologi Pemblokiran dan Pemulihan Rekening

Rekening Bank Mandiri milik Supriyanto alias Botok sempat dibekukan menyusul ramainya informasi penghimpunan dana di media sosial. Langkah itu diambil Polda Metro Jaya sebagai bentuk perlindungan terhadap pemilik rekening dan para donatur yang telah menyalurkan dananya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pemblokiran dilakukan berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat. "Hal ini kami lakukan tentunya dalam rangka menjaga dan memberikan perlindungan baik itu kepada pemilik akunnya maupun kepada para donatur," kata Iman dalam jumpa pers dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Rabu (26/8).

Setelah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, polisi mengajukan pemulihan rekening tersebut dalam waktu kurang dari lima hari kerja. Iman memastikan data pribadi para donatur maupun Botok tetap terlindungi dan tidak digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pengumpulan Donasi Diatur Undang-Undang

Iman menegaskan bahwa pengumpulan donasi di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hukum kepada pemberi maupun penerima donasi. Hal ini menjadi dasar pertimbangan aparat dalam melakukan pengawasan terhadap arus dana masyarakat.

"Maka selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Bank Mandiri Riduan menyatakan rekening Supriyanto yang sempat mengalami penundaan transaksi akan diaktifkan kembali. Rekening tersebut dapat digunakan setelah Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi terkait penghimpunan dana yang masuk.

Arti Penting bagi Kepercayaan Perbankan

Kasus ini menjadi ujian bagi koordinasi antara aparat penegak hukum, perbankan, dan regulator dalam menangani indikasi penyalahgunaan rekening. Di satu sisi, langkah preventif seperti pemblokiran diperlukan untuk mencegah potensi tindak pidana. Di sisi lain, keputusan tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak merugikan nasabah yang tidak bersalah.

Respons cepat Polda Metro Jaya dalam mengklarifikasi dan memulihkan rekening dalam waktu kurang dari lima hari kerja menunjukkan adanya mekanisme yang berjalan. Kepastian hukum dan perlindungan data pribadi menjadi faktor kunci yang menentukan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

Follow maluku24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks