MALUKU — Pemerintah menyiapkan masa transisi selama tujuh bulan sebelum penerapan penuh pada 1 Januari 2027. Pada tiga bulan pertama, yakni Juni hingga Agustus, eksportir eksisting masih diperbolehkan melakukan ekspor secara mandiri. Namun, mereka wajib melaporkan setiap pengiriman ke PT DSI.
“Mulai 1 September hingga 31 Desember, eksportir yang sudah siap secara sistem dan administrasi diperbolehkan mengalihkan seluruh proses ekspornya ke DSI,” jelas Budi di kantornya, Jakarta Pusat.
Setelah 1 Januari 2027, seluruh ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy harus melalui DSI. Tidak ada lagi jalur ekspor mandiri untuk ketiga komoditas tersebut.
Aturan Main Lama Tetap Jalan, Hanya Pengirimnya Berganti
Budi menegaskan, perubahan ini hanya menyangkut siapa yang melakukan ekspor, bukan bagaimana aturan ekspornya. Persyaratan ekspor, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk CPO, serta bea keluar dan pungutan ekspor tetap berlaku seperti sebelumnya.
“Nah, kemudian aturan-aturan yang selama ini berjalan, misalnya persyaratan ekspornya, kewajiban ekspor seperti DMO untuk CPO dan lain-lain, tetap berjalan. Jadi sifatnya hanya yang ekspor dari pihak swasta yang selama ini kemudian berubah menjadi PT DSI,” ujar Budi.
Perizinan ekspor pun masih berada di bawah Kementerian Perdagangan. Tidak ada perubahan kewenangan di sektor perizinan. Hanya nantinya, jika skema pengalihan penuh sudah berjalan, pungutan ekspor dan bea keluar akan dilakukan oleh DSI.
Mengapa Lewat BUMN?
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyatukan tata kelola ekspor SDA dalam satu pintu melalui BUMN. Dengan skema ini, pemerintah ingin meningkatkan transparansi dan nilai tambah dari hasil bumi yang selama ini diekspor langsung oleh swasta. DSI akan menjadi satu-satunya gerbang ekspor untuk tiga komoditas strategis tersebut.
Pemerintah optimistis, pengalihan ini tidak akan mengganggu rantai pasok global. Pasalnya, volume ekspor dan kontrak yang sudah berjalan tetap dihormati selama masa transisi. Eksportir hanya perlu menyesuaikan alur pelaporan dan nantinya pengiriman fisik.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah besar dalam reformasi tata niaga SDA di Indonesia. Jika berjalan mulus, bukan tidak mungkin komoditas lain menyusul masuk ke dalam skema satu pintu DSI.