MALUKU — Selama ini masih banyak pengemudi yang keliru memahami fungsi lampu hazard. Kebiasaan menyalakan lampu hazard saat hujan deras atau kabut tebal justru dinilai membahayakan karena menghilangkan fungsi lampu sein sebagai penanda arah. Korlantas Polri, melalui situs resminya, menegaskan bahwa praktik tersebut dapat membingungkan pengguna jalan lain dan berpotensi memicu kecelakaan.
Larangan di Empat Situasi dan Risiko yang Ditimbulkan
Korlantas mengidentifikasi setidaknya empat kondisi di mana penggunaan lampu hazard tidak dianjurkan dan bahkan dilarang. Pertama, saat kendaraan melaju dalam cuaca buruk seperti hujan deras atau kabut. Kedua, saat berada di persimpangan karena dapat menimbulkan salah persepsi mengenai arah kendaraan. Ketiga, saat memasuki terowongan karena lampu hazard tidak berfungsi sebagai penerangan tambahan dan malah mengganggu konsentrasi. Keempat, saat konvoi atau iring-iringan kendaraan sipil, kecuali dalam pengawalan resmi kepolisian.
Dalam situasi cuaca buruk, pengemudi disarankan untuk menyalakan lampu utama atau lampu kabut serta mengurangi kecepatan. Di persimpangan atau terowongan, pengemudi cukup melaju sesuai jalur dan menyalakan lampu utama. Aturan ini ditegaskan untuk menghindari misinterpretasi di jalan yang dapat berujung pada kecelakaan beruntun.
Kapan Lampu Hazard Diperbolehkan?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, lampu hazard baru boleh digunakan dalam situasi darurat tertentu. Pasal 121 ayat (1) menyatakan: “Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.”
Kondisi yang memperbolehkan penggunaan lampu hazard antara lain kendaraan mogok di tengah jalan, sedang mengganti ban bocor di bahu jalan, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau berhenti mendadak karena ada bahaya di depan seperti pohon tumbang, longsor, atau kecelakaan beruntun. Dalam kondisi-kondisi tersebut, lampu hazard berfungsi sebagai peringatan dini agar pengguna jalan lain dapat mengurangi kecepatan dan melakukan antisipasi.
Kesalahpahaman yang Masih Marak di Masyarakat
Fenomena penggunaan lampu hazard yang tidak sesuai aturan masih sering ditemui di jalan raya. Banyak pengemudi beranggapan bahwa lampu hazard dapat membuat kendaraan lebih mudah terlihat saat cuaca buruk. Anggapan ini keliru dan justru bertentangan dengan aturan yang berlaku. Lampu sein yang mati saat hazard menyala membuat pengemudi lain tidak bisa memprediksi pergerakan kendaraan, terutama saat akan berbelok atau berpindah jalur.
Polri mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam memahami dan menerapkan aturan lalu lintas. Penggunaan lampu hazard yang tepat tidak hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan bersama di jalan. Kesalahan kecil seperti menyalakan hazard saat hujan dapat berakibat fatal bagi pengguna jalan lainnya.