Pencarian

Sidang Sengketa PPP Maluku, Saksi Ahli Sebut SK Pelaksana Tugas Cacat Hukum karena Langgar UU Pemilu

Selasa, 02 Juni 2026 • 00:06:00 WIB
Sidang Sengketa PPP Maluku, Saksi Ahli Sebut SK Pelaksana Tugas Cacat Hukum karena Langgar UU Pemilu
Saksi ahli menyatakan SK Plt PPP Maluku cacat hukum karena melanggar UU Pemilu dan AD/ART partai.

JAKARTA — Sidang sengketa internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang melibatkan kepengurusan daerah Maluku mengungkap fakta hukum baru. Sidang dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (2/6/2026).

Penggugat dalam perkara ini adalah DPW PPP Maluku yang menggugat DPP PPP atas ketidakabsahan SK Pelaksana Tugas (Plt) untuk wilayah mereka. Sidang pembuktian ini merupakan rangkaian dari gugatan keberatan yang sebelumnya telah didaftarkan.

Saksi Ahli Sebut SK Langgar UU Pemilu dan AD/ART

Fakta krusial terungkap dari keterangan saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum penggugat. M Thobahul Aftoni, yang akrab disapa Toni, memberikan pernyataan tegas di hadapan majelis hakim.

"SK yang ditandatangani oleh ketua umum dan wakil sekretaris jenderal tidak sah karena tidak sesuai atau bertentangan dengan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 dan juga bertentangan AD/ART PPP," ujar Toni dalam persidangan.

Pernyataan saksi ini menjadi sorotan utama dalam sidang. Pasalnya, keabsahan SK Plt menjadi pokok sengketa yang menentukan sah atau tidaknya kepengurusan partai di tingkat provinsi.

Poin Gugatan: Keabsahan Tanda Tangan dan Dasar Hukum

Gugatan yang diajukan DPW PPP Maluku berfokus pada proses penerbitan SK yang dinilai cacat prosedur. Saksi ahli yang dihadirkan menekankan dua aspek pelanggaran utama.

  • Pelanggaran UU Pemilu: Proses pengangkatan Plt dinilai tidak mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
  • Pelanggaran AD/ART Partai: Tanda tangan yang dibubuhkan oleh ketua umum dan wakil sekretaris jenderal dianggap tidak sesuai dengan hierarki dan prosedur internal partai.

Apa Selanjutnya dalam Proses Hukum?

Sidang dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi ini masih akan berlanjut. Majelis hakim dijadwalkan akan memeriksa saksi-saksi dari pihak tergugat, yaitu DPP PPP, pada sidang berikutnya.

Keputusan akhir dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nantinya akan menjadi preseden penting bagi dinamika kepengurusan PPP di Maluku. Putusan ini juga berpotensi mempengaruhi peta politik lokal menjelang kontestasi Pemilu mendatang.

Bagikan
Sumber: daerah.sindonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks