MALUKU TENGAH — Lima perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian mencapai Rp 34 miliar lebih kini membelit Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Seluruh kasus tersebut ditangani oleh aparat penegak hukum dari unsur Kejaksaan maupun Kepolisian, dan terjadi dalam rentang dua tahun anggaran beruntun, yaitu 2023 dan 2024.
Kerugian Negara Capai Rp 34 Miliar dari Lima Perkara
Kelima perkara tersebut meliputi dugaan korupsi proyek Revitalisasi SMP Negeri 35 Maluku Tengah senilai Rp 3,4 miliar yang ditangani Polres Malteng. Ada pula dugaan korupsi dana hibah Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Malteng Tahun 2024 senilai Rp 12 miliar yang kini ditangani Polda Maluku.
Kejaksaan Negeri Malteng menangani dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) Dinas Koperasi dan UKM Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 8,1 miliar. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Ambon menangani dugaan korupsi bantuan perumahan bagi pengungsi Desa Kariu dan realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 10,9 miliar. Satu perkara lainnya, dugaan korupsi dana bansos dari APBD Tahun 2024, saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku.
Satu Kasus Paling Progresif, Tunggu Penetapan Tersangka
Dari seluruh perkara, kasus dugaan korupsi bansos Dinas Koperasi dan UKM Malteng tercatat paling progresif. Penyidik telah memasuki tahap perhitungan kerugian keuangan negara dan kini tinggal menunggu penetapan tersangka.
WTP Bukan Jaminan Daerah Bebas Korupsi
Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyathry, mengingatkan publik agar tidak terkecoh dengan predikat WTP yang diraih Pemkab Maluku Tengah pada 2023 dan 2024. Menurutnya, opini tersebut hanya menandakan laporan keuangan disusun sesuai standar akuntansi, bukan indikator daerah bebas korupsi.
"Publik jangan terkecoh dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih pemerintah daerah dari BPK. Sebab, WTP itu tanda nyusun laporan (keuangan) bagus (sesuai standar akuntansi), bukan tanda daerah bebas korupsi. Faktanya, Maluku Tengah meraih WTP pada 2023 dan 2024, tetapi berbagai kasus korupsi justru bermunculan," tegas Fahri, Jumat (5/6/2026).
Integritas Aparat Penegak Hukum Diuji
Fahri menilai penanganan lima perkara besar ini bukan hanya soal proses hukum, tetapi juga ujian terhadap integritas aparat penegak hukum. Ia mendesak Kejaksaan dan Kepolisian mengusut seluruh perkara secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
"Harga diri penegak hukum diuji dalam lima kasus besar ini, apakah mereka akan berakhir happy ending bagi rakyat atau mereka mau terima sogokan dari para koruptor," ujarnya.
"Kalo APH terima sogokan, ya itulah nilai mereka langsung jadi kacung koruptor tuh," pungkas Fahri.
Fakta Singkat: Lima Kasus Korupsi di Maluku Tengah
- Revitalisasi SMPN 35 Malteng: Rp 3,4 miliar — ditangani Polres Malteng
- Dana Hibah Kesra 2024: Rp 12 miliar — ditangani Polda Maluku
- Bansos Dinas Koperasi dan UKM 2023: Rp 8,1 miliar — ditangani Kejari Malteng
- Bantuan Perumahan Pengungsi Desa Kariu & BTT 2023: Rp 10,9 miliar — ditangani Kejari Ambon
- Dana Bansos APBD 2024: nilai belum disebut — ditangani Kejati Maluku