MALUKU — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan menghentikan upaya pengejaran terhadap Eddy Tansil, terpidana korupsi kasus kredit fiktif Bank Bapindo yang telah menjadi buron selama lebih dari tiga dekade. Selain memburu orangnya, institusi tersebut juga terus melacak dan menyita aset-aset yang diduga hasil kejahatan untuk memulihkan kerugian negara yang mencapai miliaran dolar.
Kerugian Capai Rp10 Triliun, Aset Mulai Dilelang Sejak 2021
Eddy Tansil dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1994 dan hukumannya diperkuat di tingkat kasasi setahun kemudian. Ia divonis 20 tahun penjara, denda Rp30 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp500 miliar dan kerugian negara Rp1,3 triliun.
Jumlah tersebut setara dengan US$565 juta berdasarkan kurs saat ini atau sekitar Rp10,1 triliun. Meski Eddy belum tertangkap, Kejagung sudah mulai melelang rumah dan sejumlah aset miliknya sejak 2021.
Penyidik Akui Belum Ada Titik Terang dari Keluarga
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan tim penyidik terus berupaya melacak keberadaan Eddy. Namun, hingga kini hasilnya masih nihil.
"Sampai saat ini kita sedang berusaha, tapi sampai saat ini belum dapat," kata Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).
Ia menambahkan, pihaknya juga sudah meminta informasi dari keluarga Eddy. Sayangnya, belum ada petunjuk berarti yang bisa ditindaklanjuti. "Sudah (tanya keluarga), belum dapat," imbuhnya.
Fokus Utama: Selamatkan Aset di Tengah Buron yang Menghilang
Anang menegaskan, penyitaan aset menjadi prioritas utama di samping penangkapan pelaku. Langkah ini ditempuh untuk memastikan kerugian negara bisa dikembalikan meskipun Eddy Tansil masih buron.
"Tapi kita kan yang paling utama, di samping mencari orangnya, kita kan juga berusaha menyelamatkan aset yang sudah diambil," tegas Anang.
Menurutnya, penyitaan mencakup sejumlah aset berupa uang dan tanah. Beberapa waktu lalu, pihak keluarga sempat menyerahkan aset secara sukarela kepada negara.
Jejak Terakhir di China pada 2013, Kini Misterius
Eddy Tansil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang pada 4 Mei 1996. Ia diketahui melarikan diri saat masih menjalani masa hukuman atas kasus korupsi yang mengguncang era Orde Baru.
Pada 2013, Kejagung mengaku mendapatkan informasi bahwa Eddy berada di China. Informasi itu sebenarnya sudah diterima sejak 2011. Namun, setelah itu, jejaknya benar-benar hilang dan tidak pernah terdeteksi lagi hingga saat ini.