MALUKU — Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung, Kuntadi, melaporkan bahwa aset Eddy Tansil berhasil dilacak dalam bentuk uang tunai senilai Rp51.682.537.000. "PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51,6 miliar," ujarnya dalam sambutan di Kantor PPA Kejagung, Jakarta Selatan.
Buronan Kakap Orba yang Asetnya Tiba-Tiba Muncul
Eddy Tansil adalah narapidana kasus korupsi pembobolan kredit Bank Bapindo senilai Rp1,3 triliun pada era Orde Baru. Ia divonis 20 tahun penjara, namun melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, pada 4 Mei 1998. Meski sempat terlacak berada di China pada 2013, pria ini hingga kini belum berhasil diamankan aparat Indonesia.
Keberhasilan menelusuri aset buronan yang sudah 28 tahun kabur ini menjadi sorotan. Publik mempertanyakan bagaimana uang tersebut bisa bergerak dan diamankan, sementara pemiliknya masih bebas. Kejagung belum merinci mekanisme pelacakan dan lokasi penempatan dana tersebut.
Rincian PNBP: Lelang, Ganti Rugi, dan Properti
Secara total, PNBP yang diserahkan berasal dari tiga sumber utama. Pertama, hasil lelang BPA Fair 2026 senilai Rp978,1 miliar. Kedua, uang hasil lelang yang wajib diserahkan kepada korban tindak pidana sebesar Rp19,1 miliar. Ketiga, hasil pelacakan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar.
"Dengan demikian, pada hari ini jumlah total uang tunai yang akan kami serahkan ke Kementerian Keuangan sebesar Rp1.029.874.376.628," kata Kuntadi. Penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menkeu Purbaya, disaksikan oleh Ketua LPSK Achmadi dan perwakilan bank Himbara.
Nasib Aset Eddy Tansil dan Tantangan Ekstradisi
Penyerahan aset Eddy Tansil ke kas negara menimbulkan tanda tanya besar: apakah langkah ini mengakhiri upaya pengejaran terhadap buronan tersebut? Sumber di Kejagung menyebutkan bahwa pemulihan aset tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum terpidana. Namun, tanpa adanya perjanjian ekstradisi yang efektif dengan China, upaya membawa Eddy Tansil ke meja hijau masih menemui jalan buntu.
Kasus ini juga menjadi preseden bagi penanganan aset buronan lainnya. Kejagung menegaskan akan terus mengoptimalkan PPA untuk melacak aset-aset yang disembunyikan, baik di dalam maupun luar negeri. "Ini adalah kerja keras yang tidak mudah, tapi kami buktikan bahwa uang negara bisa kembali," ujar Kuntadi.
Total PNBP sebesar Rp1,029 triliun yang masuk ke Kementerian Keuangan akan digunakan untuk pembiayaan negara sesuai mekanisme APBN. Sementara itu, publik masih menunggu langkah konkret pemerintah untuk menuntaskan proses hukum Eddy Tansil yang telah menjadi simbol impunitas era reformasi.