MALUKU — Penurunan pasokan MinyaKita di pasar beberapa waktu terakhir bukan tanpa sebab. Kemendag menjelaskan, mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) yang selama ini berjalan membuat produksi minyak goreng rakyat sangat bergantung pada aktivitas ekspor CPO. Ketika ekspor melambat, otomatis kewajiban produsen untuk menyetor MinyaKita ke pasar domestik juga ikut menurun.
“Yang perlu kita pahami adalah DMO itu baru wajib manakala produsen melakukan ekspor. Kalau misalnya produsen minyak goreng tidak melakukan ekspor, maka tidak ada kewajiban DMO,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, di Kantor Kemendag, Jumat (31/7/2026).
Mengapa Pasokan MinyaKita Ikut Menyusut?
Iqbal menegaskan, pemerintah tidak bisa memaksa pengusaha memproduksi MinyaKita di luar kuota yang ditentukan. Jumlah pasokan lewat skema DMO selalu disesuaikan dengan volume ekspor masing-masing perusahaan. “Jadi, kalau misalnya produksi MinyaKita itu turun, ya artinya di sisi lain ekspor CPO juga sedang turun. Cara melihatnya sederhana seperti itu,” jelasnya.
Keputusan untuk mengekspor atau tidak, lanjut Iqbal, sepenuhnya berada di tangan pelaku usaha. Hal ini bergantung pada dinamika bisnis dan permintaan dari pembeli luar negeri. “MinyaKita itu bergantung pada ekspor. Kalau misalnya pelaku usaha tidak melakukan ekspor, masa kita paksa mereka memproduksi MinyaKita?” tegasnya.
Permendag Baru Jadi Jaring Pengaman
Meski pasokan mengikuti irama ekspor, pemerintah memastikan telah menyiapkan instrumen hukum untuk mencegah kelangkaan. Regulasi terbaru, Permendag Nomor 20 Tahun 2026, merupakan