AMBON — Persoalan administrasi kependudukan hingga terhambatnya program pembangunan di kawasan Tanjung Sial dinilai sudah pada titik darurat. Anggota DPRD Provinsi Maluku, Halimun Saulatu, menegaskan penyelesaian sengketa wilayah ini tidak bisa lagi ditunda-tunda karena masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Kami tidak ingin sengketa ini terus berlarut-larut, dan pada akhirnya masyarakat yang menjadi korban. Hak-hak dasar mereka harus menjadi prioritas dalam setiap proses penyelesaian,” ujar Halimun saat dihubungi dari Ambon, Jumat (31/7/2026).
Dampak Nyata yang Dirasakan Warga Sekitar Tanjung Sial
Halimun menjelaskan, konflik batas yang berlangsung bertahun-tahun ini bukan sekadar persoalan garis di peta. Dampaknya sudah menyentuh kebutuhan dasar warga sehari-hari.
- Administrasi kependudukan seperti KTP dan KK menjadi tidak jelas pengurusannya.
- Pelayanan pemerintahan dari tingkat desa hingga kecamatan ikut terganggu.
- Program pembangunan dan bantuan pemerintah terhambat karena status wilayah yang belum pasti.
“Ketidakpastian ini membuat masyarakat berada dalam posisi yang dirugikan. Karena itu, penyelesaiannya harus mengedepankan kepentingan warga, bukan kepentingan lain,” tegasnya.
Langkah Gubernur Maluku Diapresiasi
Di tengah kebuntuan ini, Halimun memberikan apresiasi kepada Gubernur Maluku yang dinilai telah bergerak cepat. Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebutnya sebagai langkah maju yang patut didukung.
“Sebagai anggota DPRD, kami menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Maluku atas langkah-langkah yang telah diambil. Upaya ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah untuk mencari solusi yang memberikan kepastian bagi masyarakat,” katanya.
Imbauan Jaga Kondusivitas dan Pelayanan Publik
Menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat, Halimun meminta seluruh elemen masyarakat tidak mudah terpancing isu yang berpotensi memecah belah. Situasi keamanan dan ketertiban harus dijaga demi kelancaran proses penyelesaian.
“Saya mengajak semua pihak untuk tetap menjaga keamanan, menahan diri, dan mengutamakan dialog, agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang merugikan semua pihak,” tuturnya.
Ia juga secara khusus meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Pemkab Malteng) dan Pemkab Seram Bagian Barat (SBB) untuk tidak menahan layanan dasar di kawasan sengketa. Menurutnya, kebutuhan dasar warga harus tetap dipenuhi secara adil tanpa diskriminasi.
Keputusan Pusat Wajib Dihormati
Pada akhirnya, Halimun mengingatkan semua pihak untuk siap menghormati keputusan yang akan ditetapkan Pemerintah Pusat terkait penetapan batas wilayah. Keputusan tersebut harus menjadi dasar hukum bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
“Pada akhirnya kita semua harus menghormati keputusan pempus. Yang terpenting adalah masyarakat memperoleh kepastian hukum, pelayanan publik berjalan baik, dan pembangunan tidak lagi terhambat akibat sengketa wilayah,” tandas Halimun.