AMBON — Selain potongan untuk penunggak, Pemprov Maluku menyiapkan insentif lain bagi wajib pajak yang tertib. Wajib pajak yang membayar pajak kendaraan secara teratur atau sebelum jatuh tempo mendapat potongan 10 persen.
Ada pula pembebasan 100 persen pajak tahun pertama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi kendaraan dari luar daerah yang mutasi masuk ke Maluku dan memakai tanda nomor kendaraan bermotor berpelat DE.
Tiga Jenis Keringanan yang Berlaku Selama Sebulan
Relaksasi ini mencakup tiga skema keringanan yang bisa dimanfaatkan wajib pajak di seluruh Maluku:
- Potongan 40 persen dari pokok tunggakan PKB bagi yang menunggak satu tahun atau lebih.
- Potongan 10 persen bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan secara teratur atau sebelum jatuh tempo.
- Pembebasan 100 persen pajak tahun pertama BBNKB bagi kendaraan mutasi masuk dari luar daerah dengan pelat DE.
Alasan Pemprov Buka Relaksasi Pajak
Lewerissa menyatakan program ini menyasar dua hal sekaligus: meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
"Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi serta memberikan keringanan di masyarakat, Pemprov Maluku memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai 19 Oktober hingga 19 November 2026," kata Lewerissa, Jumat (16/10/2026).
Menurut dia, kebijakan ini diharapkan mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Maluku.
Cara Mengurus dan Dokumen yang Perlu Dibawa
Warga yang ingin memanfaatkan keringanan ini bisa mendatangi Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap terdekat. Dokumen yang wajib dibawa adalah KTP asli, STNK, dan BPKB.
Lewerissa mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum masa relaksasi berakhir pada 19 November 2026. Setelah periode itu lewat, program sesuai jadwal yang diumumkan tidak lagi berlaku.