MALUKU — Pemerintah tengah mengkaji berapa besar tambahan pendapatan yang bisa diraup dari pembenahan tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui angka pastinya belum ditemukan, namun optimisme terhadap kebijakan ini cukup tinggi.
"Sudah dihitung, tetapi belum ketemu angkanya. Jadi kita masih hitung terus. Ini kan masih baru pertama, kita belum bisa melihat seperti apa dampaknya," ujar Purbaya dalam konferensi pers, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, celah kebocoran penerimaan negara selama ini terjadi akibat lemahnya pengawasan perdagangan komoditas ekspor. Dengan hadirnya DSI sebagai badan ekspor tunggal, pemerintah berharap praktik tersebut bisa diminimalkan.
Evaluasi Tiga Bulanan, Fokus ke Penerimaan Negara
Purbaya menegaskan pelaksanaan DSI akan dimonitor secara ketat. Pemerintah berencana mengevaluasi dampak kebijakan ini setiap tiga bulan, terutama terhadap kontribusinya pada kas negara.
"Kita baru bisa menyampaikan angka yang lebih jelas setelah hasil evaluasi dalam tiga bulan ke depan tersedia," kata Purbaya. Ia menambahkan fokus utama pengukuran adalah pengaruh langsung DSI terhadap penerimaan negara.
Aturan Baru: Wajib Repatriasi 100% untuk Eksportir Nonmigas
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023. Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin (1/6/2026), meskipun hari itu bertepatan dengan libur nasional.
"Walaupun sudah lama beredar, tetapi kan berlakunya mulai 1 Juni besok ya. Karena besok libur, tetapi kalau ekspor jalan terus," ujar Purbaya.
Ada dua ketentuan utama yang wajib dipatuhi eksportir:
- Eksportir nonmigas: seluruh DHE SDA (100%) wajib ditempatkan di rekening khusus dalam negeri minimal 12 bulan.
- Eksportir migas: minimal 30% dari DHE SDA harus ditempatkan di dalam negeri selama tiga bulan.
Purbaya menegaskan penempatan dana devisa hanya bisa dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.
"Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi, diwajibkan melalui Bank Himbara itu, ya," katanya.
Konversi Rupiah Dibatasi, Cadangan Devisa Diperkuat
Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah maksimal 50 persen. Langkah ini bertujuan menjaga ketersediaan devisa dan stabilitas pasar keuangan domestik.
Melalui skema ini, pemerintah berharap devisa hasil ekspor SDA lebih banyak mengendap di dalam negeri. Dampaknya, cadangan devisa nasional diharapkan menguat, nilai tukar rupiah lebih stabil, dan kontribusi sektor ekspor terhadap perekonomian meningkat.
Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Berstatus BUMN
Sebelum kebijakan ini berlaku, PT Danantara Sumberdaya Indonesia resmi menjadi perusahaan pelat merah. Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, memastikan penandatanganan status BUMN telah dilakukan bersama CEO Danantara Rosan Roeslani dan CIO Danantara Pandu Sjahrir pada Senin (25/5/2026).
"Hari ini sudah menjadi BUMN ya. Itu sudah selesai tadi pagi kita sudah tanda tangan," ungkap Dony di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Perubahan status ini ditandai dengan kepemilikan satu persen saham Seri A Dwiwarna oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Meski demikian, Dony belum mengungkapkan siapa yang akan menjabat sebagai Direktur Utama DSI.
"Oh yang pasti sudah menjadi BUMN, kemudian ya nanti detailnya akan disampaikan ke kawan-kawan sekalian," tuturnya.