MALUKU — Pemerintah menyusun roadmap pencampuran bioetanol 50 persen (E50) ke dalam bensin, menyusul perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Jika berhasil, Indonesia berpeluang menghentikan impor bensin produk jadi yang selama ini membebani neraca energi nasional. Keputusan penahapan sudah diteken lewat Keputusan Menteri Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026.
Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa ambisi E50 bukan sekadar wacana. Menurutnya, capaian program biodiesel 50 persen (B50) yang berlaku nasional sejak 1 Juli 2026 menjadi pijakan optimisme pemerintah. Program itu mencampur 50 persen Fatty Acid Methyl Ester (FAME) berbasis sawit dengan 50 persen solar murni.
"Nah, kalau ini mampu kita lakukan ke E50, Insyaallah, Insyaallah target kita, kita tidak lagi melakukan impor bensin yang jadi, produk jadi. Nah, kalau ini mampu kita lakukan, itu pasti ketahanan energi kita tidak lagi kita menggantungkan ke luar secara besar," kata Bahlil.
B50 Jadi Modal Percaya Diri Pemerintah
Klaim Bahlil soal B50 sebagai yang pertama di dunia bukan tanpa dasar. Tidak ada negara lain yang saat ini menerapkan campuran biodiesel sebesar itu secara nasional. Capaian ini dipakai pemerintah sebagai bukti bahwa Indonesia mampu mengelola pencampuran bahan bakar nabati dalam skala besar.
Namun Bahlil belum bisa memastikan kapan persisnya Indonesia terbebas dari impor bensin jadi. Pemerintah masih merancang roadmap penerapan etanol untuk bensin bersama Direktorat Jenderal Migas.
"Nah, kapan ini dilakukan? Ini kan ada roadmap-nya. Kan baru diputuskan dalam DEN kemarin. Nah, tugas kami sekarang akan merancang dengan Dirjen Migas untuk merancang roadmap-nya gimana," ujarnya.
Tangga Menuju E50: E10 2027, E20 2028
E50 bukan lompatan langsung. Pemerintah akan mengawali dengan E10 pada 2027, naik ke E20 pada 2028, sebelum meningkat bertahap menuju E50. Tahapan ini mengacu pada Keputusan Menteri Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN).
Urutan bertahap itu dipilih bukan tanpa alasan. Setiap kenaikan kadar etanol menuntut penyesuaian mesin kendaraan, infrastruktur distribusi, dan kesiapan pasokan bahan baku. Pemerintah tidak ingin memaksakan target tanpa fondasi industri yang siap.
Bahlil Tolak Etanol Impor
Satu syarat tegas dari Bahlil: program ini tidak boleh membuat Indonesia bergantung pada etanol impor. Ia menyoroti pentingnya kesesuaian dengan kapasitas industri bioetanol dalam negeri.
"Tetapi kita harus menyesuaikan dengan industri kita. Kita tidak mau menerapkan E10, E20, atau E50, tapi etanolnya diimpor dari luar, sama saja bohong. Jadi kita ingin untuk memanfaatkan produksi kita dalam negeri," katanya.
Pernyataan itu menyiratkan bahwa kesuksesan E50 sangat bergantung pada kesiapan petani dan pabrik bioetanol domestik. Tanpa pasokan lokal yang cukup, target pengurangan impor bensin bisa berbalik menjadi impor etanol.
E5 Sudah Dijual, Statusnya Masih Sukarela
Di sisi komersial, campuran bioetanol 5 persen sebenarnya sudah beredar. Pertamina menjualnya lewat produk Pertamax Green 95. Bedanya, status E5 masih sebagai produk komersial sukarela, belum menjadi kewajiban yang berlaku nasional.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan E5 berjalan sesuai arahan Keputusan Menteri ESDM. Statusnya kini bergerak dari produk komersial menuju kewajiban resmi.
"Dan selanjutnya pada tahun 2026 ini implementasi direncanakan untuk bisa dimandatorikan dan kita sedang mempersiapkan uji teknis E10 maupun E20 dan seterusnya," kata Eniya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII.
Uji Teknis E10 dan E20 Masih Berjalan
Eniya menyebut uji teknis untuk E10 dan E20 masih dalam proses. Pengujian ini mencakup aspek kompatibilitas bahan bakar dengan mesin kendaraan yang beredar di Indonesia, termasuk motor dan mobil keluaran lama.
Hasil uji teknis akan menentukan seberapa cepat pemerintah bisa menaikkan kadar etanol. Jika terjadi kendala pada komponen mesin atau sistem bahan bakar, jadwal penahapan bisa mundur dari target awal.
Bagi pemilik kendaraan, tahapan E10 pada 2027 menjadi titik yang perlu dicermati. Kendaraan keluaran lama dengan sistem bahan bakar konvensional umumnya lebih sensitif terhadap kadar etanol dibanding kendaraan modern berteknologi injeksi terkini.