Pencarian

Nusron Bocorkan LPRA di Bawah Presiden, Sejumlah Direktorat ATR/BPN Bakal Dilebur

Selasa, 22 September 2026 • 13:55:01 WIB
Nusron Bocorkan LPRA di Bawah Presiden, Sejumlah Direktorat ATR/BPN Bakal Dilebur
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan keterangan usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

MALUKU — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkap gambaran awal Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria, badan baru yang dibentuk lewat amanat Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. LPRA dirancang berada di bawah kendali langsung Presiden untuk memimpin dan mengoordinasikan reforma agraria serta penyelesaian konflik pertanahan secara nasional. Pembentukan lembaga ini dipastikan mengubah peta kelembagaan di Kementerian ATR/BPN, dengan sejumlah direktorat berpotensi dilebur.

Nusron menyampaikan hal tersebut usai mengikuti Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Menurutnya, simulasi peleburan direktorat masih dalam tahap pembahasan internal dan belum diputuskan secara final.

"Memang ada beberapa nanti simulasinya," kata Nusron, seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Pembagian Kewenangan ATR/BPN dan LPRA

Pemerintah membedakan penanganan persoalan agraria berdasarkan karakter masalahnya, yakni konflik dan sengketa. Persoalan yang melibatkan individu dan bersifat administratif tetap ditangani Kementerian ATR/BPN.

Adapun konflik yang melibatkan kelompok masyarakat secara komunal berpotensi menjadi kewenangan LPRA. Ini mencakup konflik antara masyarakat adat atau rakyat dengan korporasi, BUMN, maupun pemerintah.

"Kan ada dua, konflik dan sengketa. Konflik itu kan kalau ada yang menyangkut konflik rakyat secara komunal. Ada konflik yang menyangkut individu-individu. Mungkin yang menyangkut konflik individu-individu tetap di ATR/BPN karena menyangkut sifatnya administrasi kan kalau individu," ujar Nusron.

"Tapi kalau menyangkut komunal, masyarakat adat, rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan pemerintah, mungkin ada di dalam badan tersebut nanti mediasinya," lanjutnya.

Fungsi Mediasi Jadi Kunci Kewenangan LPRA

Dari penjelasan Nusron, fungsi mediasi menjadi pembeda utama antara kewenangan ATR/BPN dan LPRA. Badan baru ini diproyeksikan menangani sengketa yang berskala luas dan melibatkan banyak pihak, bukan sekadar perkara administrasi perorangan.

Konflik antara rakyat dengan korporasi dan BUMN selama ini menjadi sumber sengketa agraria yang berlarut-larut. Penanganannya kerap melibatkan lintas kementerian dan lembaga, sehingga kehadiran satu badan khusus di bawah Presiden dinilai bisa memangkas jalur koordinasi.

Apa Artinya bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat

Bagi pelaku usaha, terutama di sektor perkebunan, tambang, dan properti, keberadaan LPRA berpotensi mengubah alur penyelesaian sengketa lahan dengan masyarakat. Perusahaan yang selama ini berhadapan dengan gugatan komunal perlu mencermati mekanisme mediasi yang akan diatur dalam badan baru tersebut.

Masyarakat adat dan kelompok tani yang selama ini mengadu ke ATR/BPN juga perlu memahami pembagian kewenangan ini. Perkara komunal akan diarahkan ke LPRA, sementara sengketa sertifikat atau administrasi perorangan tetap diproses di ATR/BPN.

Pembentukan LPRA merupakan amanat Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Posisinya yang berada langsung di bawah Presiden memberi mandat untuk memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan reforma agraria serta penyelesaian konflik pertanahan secara nasional.

Detail struktur, jumlah direktorat yang dilebur, dan tahapan pembentukan badan masih menunggu keputusan lebih lanjut. Nusron belum memerinci kapan simulasi peleburan direktorat rampung dan kapan LPRA resmi beroperasi.

Follow maluku24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks