AMBON — Pungutan Rp3.000 per penumpang di Pelabuhan Tahoku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, menjadi pertanyaan terbuka bagi warga yang menyeberang dari kawasan itu. Uang tambahan tersebut ditarik di luar harga tiket penyeberangan. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum pemungutannya.
Salah satu penumpang, Salsa Dewinda Latuconsina, mempertanyakan dasar hukum penarikan uang tambahan tersebut. Ia menyampaikan hal itu kepada Porostimur.com pada Selasa (20/10/2026).
Menurut Salsa, masyarakat berhak mengetahui status pungutan itu. Apakah masuk kategori retribusi resmi, biaya pelayanan fasilitas pelabuhan, atau jenis pembayaran lain. Ia menilai warga tidak boleh dibiarkan menebak-nebak soal uang yang mereka keluarkan.
Lembar Penagihan Cantumkan Nama Dishub Maluku Tengah
Perhatian publik menguat setelah ditemukan lembar penagihan yang mencantumkan instansi Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah. Dalam dokumen itu tercantum keterangan mengenai penanggung jawab fasilitas tambatan perahu di Tehoru, Desa Hila, Kecamatan Leihitu. Nama penumpang yang tercatat juga tertera di lembar tersebut.
Keberadaan dokumen itu memunculkan dugaan bahwa pungutan dilakukan oleh atau atas nama instansi pemerintah daerah. Namun belum ada konfirmasi resmi dari Dishub Maluku Tengah soal status lembar penagihan tersebut.
Bukan Sekadar Nominal Rp3.000
Persoalan ini dinilai bukan semata-mata menyangkut nominal Rp3.000. Yang dipersoalkan warga adalah transparansi penetapan tarif, kewenangan pihak yang melakukan pemungutan, serta kejelasan penggunaan dan pertanggungjawaban uang yang dibayarkan penumpang.
Dalam praktik pelayanan publik, setiap pungutan yang dibebankan kepada warga semestinya memiliki payung hukum yang bisa dirujuk. Tanpa itu, pungutan berisiko menimbulkan gesekan di lapangan dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap layanan transportasi penyeberangan.
Warga Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah mengenai dasar hukum maupun peruntukan pungutan Rp3.000 tersebut. Warga di kawasan Pelabuhan Tahoku menunggu klarifikasi tertulis dari instansi terkait.
Pelabuhan Tahoku melayani penyeberangan warga antarwilayah di Maluku Tengah, termasuk rute yang menghubungkan kawasan Leihitu dengan pulau-pulau sekitarnya. Setiap tambahan biaya di titik ini langsung terasa bagi penumpang yang mayoritas warga lokal dengan mobilitas harian.