MALUKU — PT Raden Reza Adi menggugat BYD Company Limited dan enam entitas BYD Indonesia dengan tuntutan ganti rugi materiil Rp9,515 triliun terkait sengketa merek Denza. Gugatan terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst sejak 8 September 2026. Nilai itu merupakan tuntutan penggugat, bukan kerugian yang sudah diputus pengadilan.
Perkara bermerek Denza itu menyeret tujuh perusahaan sekaligus. Selain BYD Company Limited sebagai induk, ada PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia (BYD Arista), PT Harmoni Target Indonesia (BYD Harmony Auto), PT Bumi Hijau Motor (BYD Haka Auto), dan PT Bipo Teknologi Otomotif (BYD BIPO).
Data perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menunjukkan proses persidangan masih berjalan. Belum ada putusan akhir atas sengketa ini.
Dasar Gugatan: Klaim Kepemilikan Merek Denza
PT Raden Reza Adi mendalilkan diri sebagai pemilik sah dan pemegang hak eksklusif merek Denza. Klaim itu merujuk pada nomor pendaftaran IDM00117306306 untuk kelas barang 12 di wilayah Indonesia.
Penggugat menilai pemakaian merek Denza oleh para tergugat melanggar hak merek yang diklaimnya. Dalil tersebut baru sebatas argumen dalam gugatan. Pengadilan belum memeriksa dan belum menyatakan ada pelanggaran yang terbukti secara hukum.
Tuntutan Ganti Rugi Rp9,515 Triliun
Angka Rp9,515 triliun menjadi poin paling menonjol dalam perkara ini. Nilai tersebut tercatat sebagai ganti rugi materiil yang diajukan penggugat dalam petitum, bukan nominal kerugian yang ditetapkan majelis hakim.
Besar kecilnya tuntutan tidak otomatis menentukan hasil akhir. Semua bergantung pada pembuktian di persidangan, termasuk validitas klaim kepemilikan merek dan dampak pemakaian merek oleh tergugat.
Permintaan Hentikan Impor hingga Promosi
Selain ganti rugi, penggugat meminta para tergugat menghentikan seluruh kegiatan yang dinilai berkaitan dengan pemakaian merek Denza tanpa hak. Cakupannya luas, mulai dari impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, sampai promosi kendaraan bermotor bermerek tersebut.
Ada pula permintaan agar tergugat tidak memproduksi atau menjual barang yang dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Denza milik penggugat. Jika dikabulkan, tuntutan ini berpotensi mengganggu aktivitas bisnis yang disebut dalam gugatan.
Dampak aktualnya belum bisa dipastikan. Semua menunggu putusan pengadilan atas perkara yang masih bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.