AMBON — Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, menyampaikan pernyataan resmi menanggapi pemberitaan soal pengangkatan Direktur Definitif Perumdam Tirta Yapono, legalitas jabatan Plt. Direktur PT DSA, serta persoalan hukum yang melibatkan pengelola perusahaan dan Pemkot Ambon. Menurut Lekransy, dasar hukum penataan kedua perusahaan mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Dalam aturan itu, Wali Kota berkedudukan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumdam Tirta Yapono. Kewenangannya mencakup mengangkat, mengevaluasi, dan memberhentikan direksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perumdam Tirta Yapono Kuasai 99 Persen Saham PT DSA
Lekransy menjelaskan, Perumdam Tirta Yapono merupakan pemegang saham mayoritas PT Dream Sukses Airindo sebesar 99 persen. Posisi itu memberi Perumdam hak menggunakan hak suara dalam pengambilan keputusan strategis melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk pengangkatan dan pemberhentian direksi.
Karena itu, ia mempertanyakan apakah penunjukan dan keberlanjutan jabatan Plt. Direktur PT DSA telah melalui mekanisme hukum yang sah. Menurutnya, penunjukan tanpa RUPS berpotensi mengandung cacat prosedur.
Lekransy merujuk Pasal 94 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diperbarui UU Nomor 6 Tahun 2023. Aturan itu menyebut pengangkatan anggota direksi dilakukan melalui RUPS. Keabsahan jabatan Plt. karena itu perlu ditelusuri lewat keputusan penunjukan, anggaran dasar, dan kewenangan organ perseroan.
Alasan Perpanjangan Penugasan Plt. Direktur Utama Perumdam
Soal perpanjangan penugasan Plt. Direktur Utama Perumdam Tirta Yapono, Ir. Pietr Saimima, M.Si., Lekransy menyatakan kebijakan itu diambil untuk menjaga kesinambungan program prioritas penyediaan air bersih bagi masyarakat Kota Ambon. Penugasan berlangsung sampai adanya direktur utama definitif dengan memperhatikan mekanisme hukum yang berlaku.
Dasar hukumnya adalah PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, khususnya ketentuan pengisian sementara jabatan direksi.
Pengaduan ke Kemendagri dan Gugatan Tak Otomatis Buktikan Pelanggaran
Terkait pengaduan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan gugatan melalui pengadilan, Lekransy menyatakan Pemkot menghormati hak setiap pihak menempuh jalur hukum. Namun, ia menegaskan pengaduan maupun gugatan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh Wali Kota.
"Semua harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum," kata Lekransy.
Ia juga menyebut pengaduan dan gugatan tidak otomatis mengesahkan kedudukan pengurus perusahaan yang dipersoalkan.
Hasil Seleksi Bukan Satu-satunya Dasar Penetapan Direksi
Mengenai hasil seleksi Direktur Definitif Perumdam Tirta Yapono, Lekransy menjelaskan hasil seleksi merupakan bagian penting dari proses pengangkatan. Meski begitu, penetapan direksi tetap menjadi kewenangan Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewenangan itu dijalankan dengan mempertimbangkan aspek yuridis, administratif, kompetensi, integritas, etika kepemimpinan, rekam jejak, kemampuan manajerial, serta komitmen terhadap pelayanan publik. Keputusan pengangkatan tidak semata-mata bersandar pada hasil seleksi, tetapi juga seluruh persyaratan dan tahapan yang berlaku.
"Bagi Pemerintah Kota Ambon, penegakan hukum dan keberlanjutan pelayanan publik harus berjalan seiring," ujar Lekransy.
Ia menegaskan setiap kebijakan penataan perusahaan harus mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan perseorangan dan kelompok.