PELAWAN — Kepolisian Daerah Riau resmi menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka dalam kasus dugaan kejahatan lingkungan di sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelawan. Perusahaan perkebunan kelapa sawit terintegrasi itu diduga membuka lahan budidaya secara ilegal tanpa izin di kawasan sempadan sungai.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan aktivitas ilegal itu sudah berlangsung sejak 2022. Namun, kasus ini baru terendus pada Januari 2025. Berdasarkan keterangan ahli, penyidik menghitung kerugian negara akibat kerusakan ekologis mencapai Rp187,8 miliar.
Apa Dampak Kerusakan di Sempadan Sungai Air Hitam?
Budidaya sawit di sempadan sungai secara ilegal mengancam kelestarian ekosistem dan fungsi hidrologis Sungai Air Hitam. Kawasan sempadan seharusnya menjadi zona penyangga alami untuk mencegah erosi dan menjaga kualitas air. Kerusakan di area ini berpotensi memicu banjir di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau bagi warga di sekitar aliran sungai.
Kapan Aktivitas Ilegal Ini Mulai Terendus?
Penyidik Polda Riau mulai mengendus kasus ini pada Januari 2025. Meski demikian, laporan dari masyarakat dan hasil patroli lingkungan menunjukkan bahwa pembukaan lahan sawit tanpa izin di sempadan sungai sudah berlangsung sejak tiga tahun sebelumnya, yakni pada 2022. Penetapan tersangka korporasi menjadi langkah hukum lanjutan setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli.
Profil PT Musim Mas: Perusahaan Sawit Global yang Terjerat Hukum
PT Musim Mas bukan perusahaan kecil. Berdasarkan data dari situs resminya, grup ini merupakan salah satu perusahaan kelapa sawit terintegrasi di Indonesia. Operasinya mencakup sektor hulu (budidaya), menengah (pengilangan), hilir (manufaktur), hingga logistik. Perusahaan ini mulai terjun ke industri minyak kelapa sawit pada 1970 melalui investasi di penyulingan minyak sawit, perkebunan, pabrik penghancuran inti sawit, dan pabrik kelapa sawit.
Sejak 2007, Musim Mas memperluas operasinya ke seluruh dunia, termasuk Eropa dan Amerika Utara, memanfaatkan pertumbuhan pasar Asia. Kini, grup ini hadir di 14 negara dengan operasi utama di Indonesia. Status tersangka korporasi ini menjadi catatan serius bagi reputasi perusahaan yang selama ini dikenal sebagai pemain global di industri sawit.
Bagaimana Tindak Lanjut Hukum Kasus Ini?
Polda Riau masih mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus ini. Penetapan tersangka korporasi memungkinkan penyidik untuk menjerat perusahaan secara langsung, bukan hanya individu di dalamnya. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan di sektor perkebunan. Proses hukum masih berjalan dan penyidik terus mengumpulkan alat bukti tambahan.