Pencarian

Guru Besar Ungkap Dua Mega Korupsi di BGN dan Imigrasi, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Rabu, 10 Juni 2026 • 10:49:31 WIB
Guru Besar Ungkap Dua Mega Korupsi di BGN dan Imigrasi, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Guru besar Universitas Padjadjaran mengungkap dua kasus mega korupsi di BGN dan Imigrasi dengan kerugian triliunan rupiah.

MALUKU — Dua program pemerintah yang bersifat strategis—bidang kesejahteraan dan pelayanan publik—kini tercoreng oleh praktik korupsi. Romli menilai, kasus ini menunjukkan kegagalan sistem pencegahan yang selama ini diabaikan, sementara aparat penegak hukum hanya fokus pada penindakan yang berujung pada hukuman penjara.

Program Strategis Jadi Ladang Korupsi

BGN merupakan lembaga yang mengelola program gizi nasional, sementara Kitas dan Kitap menjadi garda depan pelayanan imigrasi bagi warga negara asing. Keduanya, menurut Romli, adalah cermin kredibilitas pemerintah di mata internasional.

"Sungguh mengejutkan peristiwa dua mega korupsi yang terjadi akhir-akhir ini, tentang BGN dan Kitas-Kitap di Imigrasi dengan nilai miliar sampai triliun rupiah," kata Romli dalam keterangan tertulis yang diterima, kemarin.

Pencegahan Terabaikan, Penindakan Tak Efisien

Guru besar Universitas Padjadjaran itu menyoroti paradigma penegakan hukum yang keliru. Menurutnya, pemerintah lebih mengutamakan penindakan represif ketimbang membangun sistem pencegahan yang kokoh.

"Dua kasus mega korupsi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah mengabaikan sistem pencegahan dan mengutamakan sistem penindakan yang berujung pemenjaraan tetapi tidak efisien dari sisi kemanfaatan sosial," ujarnya.

Kejaksaan dan KPK Diminta Perkuat Penindakan

Meski demikian, Romli tetap berharap Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) konsisten menjalankan mandat pemberantasan korupsi. Hal ini, kata dia, telah diamanatkan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.

"Kita pasti mengharapkan kinerja kejaksaan dan KPK tetap teguh melakukan penindakan dan pencegahan korupsi," tegasnya.

Kolusi dan Nepotisme, Kejahatan yang Terlupakan

Romli juga menyoroti praktik kolusi dan nepotisme yang jarang disentuh aparat penegak hukum. Padahal, kedua perbuatan itu telah dikriminalisasi dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Ancaman hukumannya pun tidak ringan: pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Namun, menurut Romli, pasal-pasal tersebut nyaris tidak pernah diterapkan oleh Kejaksaan maupun KPK.

"Langkah mana tidak pernah dilaksanakan oleh kejaksaan dan KPK, sedangkan tindak pidana kolusi dan tindak pidana nepotisme telah dicantumkan dalam undang-undang," ungkapnya.

Desakan Reformasi Sistem Pencegahan

Dua kasus ini membuka kembali diskusi tentang efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Alih-alih hanya mengejar penjara bagi pelaku, Romli mendorong agar pemerintah serius membangun sistem pencegahan yang menyeluruh.

Tanpa perbaikan sistem, kasus serupa diprediksi akan terus berulang di program-program strategis pemerintah lainnya. Publik pun menanti langkah konkret Kejaksaan dan KPK dalam menangani dua mega korupsi yang baru terkuak ini.

Bagikan
Sumber: nasional.sindonews.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks