MALUKU — Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan hingga kini belum menerima satu pun regulasi resmi terkait rencana pemerintah pusat yang disebut-sebut akan menanggung gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengembangan Karier ASN BKPSDM Bengkulu Selatan, Daniel Rudyanto, menegaskan informasi yang beredar masih sebatas pembahasan di tingkat pusat.
“Sejauh ini belum ada aturan resmi yang kami terima. Jadi kami masih menunggu kebijakan final dari pemerintah pusat terkait hal itu,” ujar Daniel.
Komposisi 1.899 PPPK: 1.199 Paruh Waktu vs 700 Penuh Waktu
Data BKPSDM mencatat, dari total 1.899 PPPK di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan, sebanyak 700 orang berstatus penuh waktu. Sisanya, 1.199 pegawai, merupakan PPPK paruh waktu yang selama ini penggajiannya bergantung pada kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kondisi ini membuat para pegawai paruh waktu menjadi pihak yang paling menanti kejelasan. Sebab, jika wacana pengalihan sumber pembiayaan ke APBN terealisasi, mereka berharap ada jaminan penghasilan yang lebih stabil dibandingkan sistem saat ini yang kerap terbatas oleh fiskal daerah.
Pemkab Belum Bisa Lakukan Penyesuaian Tanpa Regulasi
Daniel menjelaskan, Pemkab Bengkulu Selatan belum bisa melakukan langkah penyesuaian apa pun sebelum aturan resmi diterbitkan. Pihaknya hanya bisa bersiap, termasuk melakukan pembaruan administrasi dan data kepegawaian jika nantinya diperlukan dalam proses transisi.
“Kalau kebijakan penggajian melalui APBN benar-benar diberlakukan, pemerintah daerah tidak lagi menanggung pembayaran gaji melalui APBD,” kata Daniel. Namun, ia mengulangi, semua itu masih menunggu keputusan final dari pusat.
Isu Strategis: Beban Fiskal Daerah vs Kepastian Pegawai
Wacana pengalihan beban gaji PPPK ke APBN menjadi isu strategis bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas seperti Bengkulu Selatan. Selama ini, pembayaran gaji ribuan PPPK menjadi pos belanja yang cukup membebani APBD, terutama untuk kategori paruh waktu yang jumlahnya lebih dari setengah total pegawai.
Di sisi lain, para PPPK paruh waktu kerap menghadapi ketidakpastian pendapatan karena besaran gaji dan jadwal pencairan sangat tergantung pada realisasi anggaran daerah. Kepastian skema dari pemerintah pusat, kapan pun bentuknya, dinilai akan menjadi solusi jangka panjang bagi kedua pihak.